Secara hukum Islam, pembagian harta warisan telah ditentukan dengan jelas, baik besaran yang didapat maupun siapa saja yang berhak atas harta tersebut. Adapun pembagiannya seperti berikut ini. Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan mayit berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi. https://kameronyflor.iyublog.com/23755009/how-warisan-waktu-can-save-you-time-stress-and-money