Bukannya pembagiannya sudah ditentukan? Jika melihat kasus seperti ini, maka tinggal melihat hukum pembagian warisan mana yang diterapkan oleh keluarga tersebut karena cara menghitung warisan dari setiap hukumnya itu berbeda-beda. Jawaban: Ya, surat warisan dapat diubah setelah dibuat selama surat tersebut masih di bawah kekuasaan pemilik aset dan dengan https://dominickslkfy.aboutyoublog.com/24209943/detailed-notes-on-warisan-waktu