Sementara itu, Kartono dalam Patologi Sosial menerangkan bahwa secara istilah, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu hal yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya https://sairavblo963547.blog5.net/72700516/fascination-about-hukumtoto