Sementara itu, Kartono dalam Patologi Sosial menerangkan bahwa secara istilah, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu hal yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya https://nikolastzvo318330.aboutyoublog.com/32012736/getting-my-hukumtoto-to-work