Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Secara umum, balik nama sertifikat adalah proses pemindahan status kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual ke pembeli. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya https://www.propertyday.id/hibah-rumah-ke-anak/