Sebagai suatu instansi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan standar kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk https://lorinkou250950.aboutyoublog.com/38336094/standar-kompetensi-bagi-ahli-k3-umum-bnsp