Sebagai suatu lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan persyaratan kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk https://emiliekgcg617443.mpeblog.com/60085170/spesifikasi-kompetensi-ahli-k3-umum-bnsp